Teks Sumpah Pemuda dan Teks Dekrit Presiden



SOEMPAH PEMOEDA
Pertama :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA
Kedua :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA
Ketiga :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGJOENJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA
Djakarta, 28 Oktober 1928 
Teks Soempah Pemoeda dibacakan pada waktu Kongres Pemoeda yang diadakan di
Waltervreden (sekarang Jakarta) pada tanggal 27 - 28 Oktober 1928 1928.
Panitia Kongres Pemoeda terdiri dari :
Ketua : Soegondo Djojopoespito (PPPI)
Wakil Ketua : R.M. Djoko Marsaid (Jong Java)
Sekretaris : Mohammad Jamin (Jong Sumateranen Bond)
Bendahara : Amir Sjarifuddin (Jong Bataks Bond)
Pembantu I : Djohan Mohammad Tjai (Jong Islamieten Bond)
Pembantu II : R. Katja Soengkana (Pemoeda Indonesia)
Pembantu III : Senduk (Jong Celebes)
Pembantu IV : Johanes Leimena (yong Ambon)
Pembantu V : Rochjani Soe'oed (Pemoeda Kaoem Betawi)
Peserta :

  1. Abdul Muthalib Sangadji
  2. Purnama Wulan
  3. Abdul Rachman
  4. Raden Soeharto
  5. Abu Hanifah
  6. Raden Soekamso
  7. Adnan Kapau Gani
  8. Ramelan
  9. Amir (Dienaren van Indie)
  10. Saerun (Keng Po)
  11. Anta Permana
  12. Sahardjo
  13. Anwari
  14. Sarbini
  15. Arnold Manonutu
  16. Sarmidi Mangunsarkoro
  17. Assaat
  18. Sartono
  19. Bahder Djohan
  20. S.M. Kartosoewirjo
  21. Dali
  22. Setiawan
  23. Darsa
  24. Sigit (Indonesische Studieclub)
  25. Dien Pantouw
  26. Siti Sundari
  27. Djuanda
  28. Sjahpuddin Latif
  29. Dr.Pijper
  30. Sjahrial (Adviseur voor inlandsch Zaken)
  31. Emma Puradiredja
  32. Soejono Djoenoed Poeponegoro
  33. Halim
  34. R.M. Djoko Marsaid
  35. Hamami
  36. Soekamto
  37. Jo Tumbuhan
  38. Soekmono
  39. Joesoepadi
  40. Soekowati (Volksraad)
  41. Jos Masdani
  42. Soemanang
  43. Kadir
  44. Soemarto
  45. Karto Menggolo
  46. Soenario (PAPI & INPO)
  47. Kasman Singodimedjo
  48. Soerjadi
  49. Koentjoro Poerbopranoto
  50. Soewadji Prawirohardjo
  51. Martakusuma
  52. Soewirjo
  53. Masmoen Rasid
  54. Soeworo
  55. Mohammad Ali Hanafiah
  56. Suhara
  57. Mohammad Nazif
  58. Sujono (Volksraad)
  59. Mohammad Roem
  60. Sulaeman
  61. Mohammad Tabrani
  62. Suwarni
  63. Mohammad Tamzil
  64. Tjahija
  65. Muhidin (Pasundan)
  66. Van der Plaas (Pemerintah Belanda)
  67. Mukarno
  68. Wilopo
  69. Muwardi
  70. Wage Rudolf Soepratman
  71. Nona Tumbel


TEKS DEKRIT PRESIDEN 6 JULI 1959

DEKRIT PRESIDEN
Dengan Rachmat Tuhan Jang Maha Esa.
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI
ANGKATAN PERANG.

Dengan ini menjatakan dengan chidmad :
            Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada   Undang-
undang Dasar 1945,  jang disampaikan kepada segenap Rakjat Indonesia dengan
Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959,   tidak memperoleh keputusan dari
Kontitunte sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang  Dasar  Sementara;
            Bahwa berhubungan dengan perjataan sebagai terbesar Anggota-anggota Sidang
Pembuat Undang-undang Dasar untuk tidak menghadiri lagi sidang, Konstituante
tidak mungkin lagi mendjalankan tugas jang dipertjajakan oleh Rakjat kepadanja ;
            Bahwa hal demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan jang memba-
hajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa, serta merintangi
pembangunan semesta untuk mentjapai masyarakat jang adil dan makmur ;
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar Rakjat Indonesia dan didorong oleh
kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menenpuh satu-satunja djalan untuk menjela-
matkan Negara Proklamasi ;
            Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945
mendjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian-
kesatuan dengan konstitusi tersebut :
            Maka atas dasar-dasar tersebut diatas,

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI
ANGKATAN PERANG.

Menetapkan pembubaran Kostituante ;
            Menetapakan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa In-
donesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan
Dekrit ini, dan tidak berlakunja lagi Undang-undang Dasar Sementara.
            Pembentukan madjelis permusjawaratan Rakjat Sementara, Jang terdiri atas
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan untusan-untusan dari da-
erah-daerah dan golongan-golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan
Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu jang  sesingkat-singkatnja.

Ditetapkan di  :  Djakarta
Pada tanggal  : 5 Djuli 1959.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA
TERTINGGI ANGKATAN PERANG,

S  O  E  K A  R  N  O









ISI TEKS SUPER SEMAR
SURAT PERINTAH
I. Mengingat:
1.1. Tingkatan Revolusi sekarang ini, serta keadaan politik baik nasional maupun Internasional
1.2. Perintah Harian Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata/Presiden/Panglima Besar Revolusi pada tanggal 8 Maret 1966
II. Menimbang:
2.1. Perlu adanja ketenangan dan kestabilan Pemerintahan dan djalannja Revolusi.
2.2. Perlu adanja djaminan keutuhan Pemimpin Besar Revolusi, ABRI dan Rakjat untuk memelihara kepemimpinan dan kewibawaan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi serta segala adjaran-adjarannja
III. Memutuskan/Memerintahkan:
Kepada: LETNAN DJENDERAL SOEHARTO, MENTERI PANGLIMA ANGKATAN DARAT
Untuk: Atas nama Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi:
1. Mengambil segala tindakan jang dianggap perlu, untuk terdjaminnja keamanan dan ketenangan serta kestabilan djalannja Pemerintahan dan djalannja Revolusi, serta mendjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimin Besar revolusi/mandataris M.P.R.S. demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala adjaran Pemimpin Besar Revolusi.
2. Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-Panglima Angkatan-Angkatan lain dengan sebaik-baiknja.
3. Supaya melaporkan segala sesuatu jang bersangkuta-paut dalam tugas dan tanggung-djawabnja seperti tersebut diatas.
IV. Selesai.
Djakarta, 11 Maret 1966

Isi TRITURA
Dalam kesempatan itu, pada tanggal 12 Januari 1966 di depan halaman gedung DPR-GR mereka mengajukan tiga tuntutan yang kemudian dikenal dengan Tritura (Tri Tuntutan Rakyat) kepada pemerintah. Berikut ini isi Tritura.
TRI TURA

1) Bubarkan PKI.

2) Bersihkan Kabinet Dwikora dari unsur-unsur PKI.

3) Turunkan harga perbaikan ekonomi.

0 comments:

Post a Comment

 
Free Website templatesFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesSEO Web Design AgencyMusic Videos OnlineFree Wordpress Themes Templatesfreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree Web Templates