SOEMPAH PEMOEDA
Pertama :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA
Pertama :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA
Kedua
:
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA
Ketiga
:
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGJOENJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGJOENJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA
Djakarta,
28 Oktober 1928
Teks Soempah Pemoeda dibacakan pada
waktu Kongres Pemoeda yang diadakan di
Waltervreden (sekarang Jakarta) pada tanggal 27 - 28 Oktober 1928 1928.
Waltervreden (sekarang Jakarta) pada tanggal 27 - 28 Oktober 1928 1928.
Panitia Kongres Pemoeda terdiri dari
:
Ketua : Soegondo Djojopoespito
(PPPI)
Wakil Ketua : R.M. Djoko Marsaid (Jong Java)
Sekretaris : Mohammad Jamin (Jong Sumateranen Bond)
Bendahara : Amir Sjarifuddin (Jong Bataks Bond)
Pembantu I : Djohan Mohammad Tjai (Jong Islamieten Bond)
Pembantu II : R. Katja Soengkana (Pemoeda Indonesia)
Pembantu III : Senduk (Jong Celebes)
Pembantu IV : Johanes Leimena (yong Ambon)
Pembantu V : Rochjani Soe'oed (Pemoeda Kaoem Betawi)
Peserta :
Wakil Ketua : R.M. Djoko Marsaid (Jong Java)
Sekretaris : Mohammad Jamin (Jong Sumateranen Bond)
Bendahara : Amir Sjarifuddin (Jong Bataks Bond)
Pembantu I : Djohan Mohammad Tjai (Jong Islamieten Bond)
Pembantu II : R. Katja Soengkana (Pemoeda Indonesia)
Pembantu III : Senduk (Jong Celebes)
Pembantu IV : Johanes Leimena (yong Ambon)
Pembantu V : Rochjani Soe'oed (Pemoeda Kaoem Betawi)
Peserta :
- Abdul Muthalib Sangadji
- Purnama Wulan
- Abdul Rachman
- Raden Soeharto
- Abu Hanifah
- Raden Soekamso
- Adnan Kapau Gani
- Ramelan
- Amir (Dienaren van Indie)
- Saerun (Keng Po)
- Anta Permana
- Sahardjo
- Anwari
- Sarbini
- Arnold Manonutu
- Sarmidi Mangunsarkoro
- Assaat
- Sartono
- Bahder Djohan
- S.M. Kartosoewirjo
- Dali
- Setiawan
- Darsa
- Sigit (Indonesische Studieclub)
- Dien Pantouw
- Siti Sundari
- Djuanda
- Sjahpuddin Latif
- Dr.Pijper
- Sjahrial (Adviseur voor inlandsch Zaken)
- Emma Puradiredja
- Soejono Djoenoed Poeponegoro
- Halim
- R.M. Djoko Marsaid
- Hamami
- Soekamto
- Jo Tumbuhan
- Soekmono
- Joesoepadi
- Soekowati (Volksraad)
- Jos Masdani
- Soemanang
- Kadir
- Soemarto
- Karto Menggolo
- Soenario (PAPI & INPO)
- Kasman Singodimedjo
- Soerjadi
- Koentjoro Poerbopranoto
- Soewadji Prawirohardjo
- Martakusuma
- Soewirjo
- Masmoen Rasid
- Soeworo
- Mohammad Ali Hanafiah
- Suhara
- Mohammad Nazif
- Sujono (Volksraad)
- Mohammad Roem
- Sulaeman
- Mohammad Tabrani
- Suwarni
- Mohammad Tamzil
- Tjahija
- Muhidin (Pasundan)
- Van der Plaas (Pemerintah Belanda)
- Mukarno
- Wilopo
- Muwardi
- Wage Rudolf Soepratman
- Nona Tumbel
TEKS
DEKRIT PRESIDEN 6 JULI 1959
DEKRIT PRESIDEN
Dengan Rachmat Tuhan Jang Maha Esa.
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI
ANGKATAN PERANG.
Dengan ini
menjatakan dengan chidmad :
Bahwa
andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-
undang Dasar
1945, jang disampaikan kepada segenap Rakjat Indonesia dengan
Amanat Presiden
pada tanggal 22 April 1959, tidak memperoleh keputusan dari
Kontitunte
sebagaimana ditentukan dalam
Undang-undang Dasar Sementara;
Bahwa
berhubungan dengan perjataan sebagai terbesar Anggota-anggota Sidang
Pembuat
Undang-undang Dasar untuk tidak menghadiri lagi sidang, Konstituante
tidak mungkin lagi
mendjalankan tugas jang dipertjajakan oleh Rakjat kepadanja ;
Bahwa
hal demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan jang memba-
hajakan persatuan
dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa, serta merintangi
pembangunan semesta
untuk mentjapai masyarakat jang adil dan makmur ;
Bahwa dengan
dukungan bagian terbesar Rakjat Indonesia dan didorong oleh
kejakinan kami
sendiri, kami terpaksa menenpuh satu-satunja djalan untuk menjela-
matkan Negara
Proklamasi ;
Bahwa
kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945
mendjiwai
Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian-
kesatuan dengan
konstitusi tersebut :
Maka
atas dasar-dasar tersebut diatas,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI
ANGKATAN PERANG.
Menetapkan
pembubaran Kostituante ;
Menetapakan
Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa In-
donesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan
Dekrit ini, dan
tidak berlakunja lagi Undang-undang Dasar Sementara.
Pembentukan
madjelis permusjawaratan Rakjat Sementara, Jang terdiri atas
Anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan untusan-untusan dari da-
erah-daerah dan
golongan-golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan
Agung Sementara
akan diselenggarakan dalam waktu jang sesingkat-singkatnja.
Ditetapkan di : Djakarta
Pada tanggal : 5 Djuli 1959.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA
TERTINGGI ANGKATAN PERANG,
S O E K
A R N O
ISI TEKS
SUPER SEMAR
SURAT PERINTAH
I.
Mengingat:
1.1. Tingkatan Revolusi sekarang ini, serta keadaan
politik baik nasional maupun Internasional
1.2. Perintah Harian Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata/Presiden/Panglima Besar Revolusi pada tanggal 8 Maret 1966
1.2. Perintah Harian Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata/Presiden/Panglima Besar Revolusi pada tanggal 8 Maret 1966
II.
Menimbang:
2.1. Perlu adanja ketenangan dan kestabilan
Pemerintahan dan djalannja Revolusi.
2.2. Perlu adanja djaminan keutuhan Pemimpin Besar Revolusi, ABRI dan Rakjat untuk memelihara kepemimpinan dan kewibawaan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi serta segala adjaran-adjarannja
2.2. Perlu adanja djaminan keutuhan Pemimpin Besar Revolusi, ABRI dan Rakjat untuk memelihara kepemimpinan dan kewibawaan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi serta segala adjaran-adjarannja
III.
Memutuskan/Memerintahkan:
Kepada: LETNAN DJENDERAL SOEHARTO, MENTERI PANGLIMA
ANGKATAN DARAT
Untuk: Atas nama Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi:
Untuk: Atas nama Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi:
1. Mengambil segala tindakan jang dianggap perlu,
untuk terdjaminnja keamanan dan ketenangan serta kestabilan djalannja
Pemerintahan dan djalannja Revolusi, serta mendjamin keselamatan pribadi dan
kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimin Besar
revolusi/mandataris M.P.R.S. demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik
Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala adjaran Pemimpin Besar
Revolusi.
2. Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah
dengan Panglima-Panglima Angkatan-Angkatan lain dengan sebaik-baiknja.
3. Supaya melaporkan segala sesuatu jang
bersangkuta-paut dalam tugas dan tanggung-djawabnja seperti tersebut diatas.
IV. Selesai.
Djakarta, 11
Maret 1966
Isi
TRITURA
Dalam kesempatan itu, pada tanggal
12 Januari 1966 di depan halaman gedung DPR-GR mereka mengajukan tiga tuntutan
yang kemudian dikenal dengan Tritura (Tri Tuntutan Rakyat) kepada pemerintah.
Berikut ini isi Tritura.
TRI TURA
1) Bubarkan PKI.
2) Bersihkan Kabinet Dwikora dari unsur-unsur PKI.
3) Turunkan harga perbaikan ekonomi.
1) Bubarkan PKI.
2) Bersihkan Kabinet Dwikora dari unsur-unsur PKI.
3) Turunkan harga perbaikan ekonomi.
0 comments:
Post a Comment